١). لا يشترط في البدعة ألا يوجد لها بعض الفوائد، بل قد توجد لبعض البدع بعض الفوائد، إذ ليست البدع من قبيل الباطل الخالص الذي لا حق فيه، ولا هي من الشر المحض الذي لا خير فيه . وهذه الفوائد التي قد توجد في بدعة من البدع لا تجعلها مشروعة، ذلك لأن الجانب الغالب في البدعة هو المفسدة، وأما جانب الفائدة والمنفعة فهو مرجوح؛ فلا يبنى عليه ولا يلتفت إليه .
Dalam bid'ah, tidak diharuskan bahwa tidak ada manfaat sama sekali; bahkan beberapa bid'ah dapat memiliki manfaat tertentu. Bid'ah bukanlah sesuatu yang benar-benar fasik yang tidak memiliki kebenaran di dalamnya, dan juga bukanlah kejahatan murni yang tidak memiliki kebaikan. Namun, manfaat yang mungkin ada dalam beberapa bid'ah tidak membuatnya menjadi hal yang sah, karena yang dominan dalam bid'ah adalah kerusakan. Sementara manfaat dan kebaikan mungkin ada, tetapi mereka tidak menjadi dasar atau fokus utama dalam menilai bid'ah tersebut.
قال ابن تيمية: بل اليهود والنصارى يجدون في عباداتهم أيضاً فوائد، وذلك لأنه لابد أن تشتمل عبادتهم على نوع ما، مشروع من جنسه، كما أن أقوالهم لابد أن تشتمل على صدق ما، مأثور عن الأنبياء ثم مع ذلك لا يوجب ذلك أن نفعل عباداتهم أو نروي كلماتهم .
Ibnu Taimiyah mengatakan: "Sebenarnya, orang-orang Yahudi dan Nasrani juga menemukan manfaat dalam ibadah mereka, karena dalam ibadah mereka pasti terdapat elemen yang sah sesuai dengan jenisnya. Begitu juga dalam perkataan mereka, pasti terdapat kebenaran yang telah diwariskan dari para nabi. Namun, hal ini tidak berarti bahwa kita harus melakukan ibadah mereka atau mengikuti setiap kata yang mereka katakan."
لأن جميع المبتدعات لابد أن تشتمل على شر راجح على ما فيها من الخير، إذ لو كان خيرها راجح لم أهملتها الشريعة .
Karena semua bid'ah pasti memiliki elemen yang lebih dominan dalam bentuk keburukan daripada kebaikan yang terkandung di dalamnya. Jika kebaikannya lebih dominan, maka syariat tidak akan mengabaikannya.
فنحن نستدل بكونها بدعة على أن إثمها أكبر من نفعها، وذلك هو الموجب للنهي، وأقول: إن أثمها قد يزول عن بعض الأشخاص لمعارض: لاجتهاد أو غيره .
Kita menganggapnya sebagai bid'ah karena dosanya lebih besar daripada manfaatnya, dan ini yang menyebabkan pelarangan. Saya ingin menambahkan bahwa dosanya mungkin bisa dihapuskan bagi beberapa orang karena alasan tertentu, seperti karena ijtihad atau alasan lainnya.